Langsung ke konten utama

Perhitungan Biaya Balik Nama Rumah dan Cara Mengurusnya

Perhitungan Biaya Balik Nama Rumah dan Cara Mengurusnya

Bisnis property dan perumahan pada saat ini memang menjadi sesuatu yang memiliki daya tarik terbesar. Pemain dalam bisnis ini biasanya akan membutuhkan banyak pengetahuan mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan sertifikat tanah. Pada masalah pertanahan dan bangunan terdapat berbagai istilah kepemilikan yang mungkin tidak terlalu familiar. Istilah seperti SP yaitu sertifikat pakai memungkinkan seseorang untuk menggunakan sebuah bangunan atau tanah untuk keperluan tertentu dengan persyaratan tertentu. Hak guna bangunan juga memiliki sifat serupa. Incaran sebenarnya dalam masalah kepemilikan properti adalah SHM yaitu sertifikat hak milik.

Membeli properti dari orang yang memiliki sertifikat hak milik merupakan sebuah langkah yang akan digunakan dalam berbisnis atau mencari properti yang layak untuk ditinggali. Setelah transaksi pembelian usai langkah selanjutnya adalah balik nama. Untuk permasalahan ini tentu saja mengetahui biaya balik nama rumah sangatlah penting.

Mengincar SHM sebagai persyaratan transaksi untuk properti merupakan hal yang masuk akal. Dengan adanya SHM penjual memiliki hak penuh atas properti yang dijualnya. SHM menjamin kepemilikan tanpa batas dan tanpa batas waktu. Membeli properti dengan sertifikat SHM berarti mentransfer kepemilikan yang mutlak pada pembeli.

Kasus yang beredar dalam masalah jual beli properti dan kepemilikan tanah sudah begitu banyak. Maka sangat penting bagi seseorang untuk memahami permasalahan ini dengan baik sebelum memutuskan untuk melakukan pembelian properti apapun. Perihal balik nama juga tidak kalah pentingnya sehingga penjelasan mengenai hal ini selalu dibutuhkan.

Masalah balik nama sendiri merupakan bagian yang esensial dalam proses transaksi properti. Hal ini perlu dilakukan secepat mungkin untuk menghindari permasalahan mengenai sengketa dan permasalahan pembayaran yang cenderung terjadi pada transaksi tanah. Menjalani urusan ini sama sekali tidak sulit. Semua orang memiliki kesempatan untuk menikmati kemudahan dalam mengurusi hal ini.

Sebelum melaju pada berbagai tahapan pengurusan yang berhubungan dengan kantor pertanahan terdapat berbagai hal yang harus dipersiapkan orang yang baru saja membeli tanah. Bagian pertama merupakan langkah untuk memastikan posisi tanah batas dan luas dari tanah tersebut. Data ini biasanya muncul dalam bentuk berkas seperti gambar yang dilengkapi dengan keterangan luas, batas dan hal lainnya. Selain itu ada juga surat ukur yang menjelaskan bahwa ukuran tanah telah valid.

Usaha untuk menguji pengukuran ini penting dilakukan. Pengukuran ulang ditujukan untuk menghapus peluang sengketa yang biasanya terjadi karena kekurangan pemilik tanah dengan memindahkan batas tanah. Pengukuran ulang dilakukan oleh juru ukur dari BPN dan merupakan langkah yang harus diselesaikan sebelum mengurus balik nama.

Pengukuran memiliki tarif tersendiri bergantung pada luas tanah yang akan diukur. Sistem penentuan biaya ini telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah tahun 2010 nomor 13 yang diberlakukan di BPN untuk masalah pengukuran. Perhitungan pengukuran akan ditetapkan menggunakan rumus dengan variable L yang berarti luas tanah, HSBku yang berarti biaya khusus pengukuran, dan Tu yang berarti tarif ukur.
  • Tarif untuk luas tanah yang mencapai 10 hektar adalah
    • Tu=(L/500×HSBKu)+Rp100.000
  • Untuk tanah melebihi 10 hektar sampai 1.000 hektar adalah
    • Tu=(L/4.000×HSBKu )+Rp14.000.000
  • Untuk tanah melebihi 1000 hektar adalah
    • Tu=(L/10.000×HSBKu )+Rp134.000.000
Permasalahan lain yang harus dipahami mengenai tanah adalah asal kepemilikan tanah. Sejarah kepemilikan tanah biasanya hanya terdiri dari tiga variasi yaitu hibah, barter, jual-beli atau warisan. Sejarah kepemilikan ini nantinya akan diteruskan pada pemilik selanjutnya. 
  • Formulir yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau orang yang diberikan kuasa dengan materai memadai.
  • Formulir yang meliputi data diri, data ukuran, posisi, status penggunaan tanah, surat keterangan bebas sengketa, dan surat keterangan penguasaan fisik tanah.
  • Surat untuk orang yang menerima kuasa pengurusan
  • Fotokopi data identitas berupa KTP atau KK dari penerima hak dan pemohon/pemegang dilengkapi dengan surat untuk pemberian kuasa jika pengurusan dibantu orang lain. Setiap data telah diperiksa dan diverifikasi petugas di loket.
  • Sertifikat asli
  • Bagi orang yang memiliki status perdata sesuai ketetapan hakim perlu melampirkan ketetapan pengadilan. Untuk status yang ditentukan oleh hukum adat membutuhkan pernyataan penggantian nama dari pemohon dan diketahui camat, lurah atau kepala desa tempat tersebut.
  • Pengurusan untuk Instansi dilengkapi dengan keputusan pejabat terkait perubahan nama yang telah disahkan melalui akta notaris berisi pengesahan perubahan nama oleh pejabat yang memiliki wewenang.
Proses pengurusan ketika berkas sudah dilengkapi biasanya memakan waktu tujuh hari kerja. Keterlambatan jarang terjadi kecuali terjadi kendala tertentu. Biaya untuk pengurusan balik nama diatur oleh nilai standar sebesar 50 ribu rupiah. Nilai ini bisa mengalami sedikit perubahan sesuai dengan NJOP daerah. Pengetahuan mengenai NJOP atau tarif NJOP bisa dicari secara terpisah namun tidak terlalu penting karena perubahannya terbilang kecil. Biaya akan bertambah secara signifikan jika ada keterlibatan PPAT atau Notaris.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Lupa dan Ragu Ragu Termasuk Hal yang Membatalkan Wudhu? Berikut Penjelasannya!

Bagaimana Cara Download Foto Instagram di PC? Cek Caranya di Sini!

5 Game Offline Terbaik 2021 Pilihan Para Gamers